Sabtu, 31 Oktober 2026 Indeks RSS Login Redaksi
TERBARU
Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi Perkuat Peran PKK, Mukarramah Fadhlullah Dorong Semangat Gotong Royong Masyarakat Mukarramah Fadhlullah Hadiri Pembinaan Pokja Bunda PAUD di Aceh Tenggara, Dorong Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini Persoalan CCTV Ditindaklanjuti, RSUDZA Pastikan Pelayanan Tetap Profesional Ketua Pokja Bunda PAUD Aceh Dorong Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini di Gayo Lues Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro Harumkan Nama Aceh di Malaysia, Atlet Muaythai Pulang dengan 4 Emas dan 2 Perak Stafsus Gubernur Aceh Nektu Bahas Progres Pemulihan Lahan Pertanian dengan Plt Kadistanbun Rancangan APBA 2027 Disampaikan, Pj Sekda Aceh Hadiri Rapat Paripurna DPRA Wagub Aceh Hadiri Maulid Nabi dan Doa Bersama Mengenang Bencana Gayo
Umum

Usai Putusan MK, Polemik Ijazah Gibran Belum Padam

Usai Putusan MK, Polemik Ijazah Gibran Belum Padam

BERITADENYUT.COM | JAKARTA — Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum sepenuhnya berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024. Dalam sidang yang digelar Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Salah satu alasan utamanya adalah para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Namun, perhatian publik justru tertuju pada pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.

Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK mempertimbangkan posisi Gibran yang saat ini sudah menjabat sebagai Wakil Presiden, bukan lagi sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pilpres 2024.

Putusan tersebut kemudian memunculkan perdebatan baru. Ahli dari pihak pemohon, Bivitri Susanti, menilai putusan MK justru membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul dalam pertimbangan hakim, termasuk kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut oleh institusi yang berwenang.

Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati putusan MK dan memilih tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden. Menanggapi pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan, Gibran mengatakan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan sebelumnya. Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan DPR menghormati putusan MK. Dasco mengatakan dirinya belum mempelajari secara menyeluruh isi putusan sehingga belum memberikan komentar lebih jauh mengenai konsekuensi politik maupun hukum dari putusan tersebut.

Dengan demikian, putusan MK memang mengakhiri perkara yang diajukan para pemohon di Mahkamah Konstitusi. Namun, pertanyaan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari pertimbangan putusan masih berpotensi menjadi bahan perdebatan publik. Kini perhatian bergeser pada bagaimana lembaga-lembaga terkait menyikapi pertimbangan MK tersebut dan apakah persoalan ini akan berhenti sebagai polemik politik atau berlanjut melalui mekanisme hukum maupun administratif di institusi lain.

Iklan

Berita Terkait

Baca Juga